000, sedangkan pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp28. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pendapatan daerah. Dana perimbangan/dana trans fer merupakan sumber pendapatan daerah yang bersumber dari transfer d ana Periode anggaran yang biasanya 1 (satu) tahun. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan. 1. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikanDana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan komponen dari dana perimbangan tentunya memiliki tujuan dalam penyelenggaraanya, berikut tujuan penyelenggaraan dana tersebut, yaitu : Dana Alokasi Umum (DAU) Dalam penyelenggaraannya DAU bertujuan untuk mengurangi. Pendapatan daerah meliputi: (a) Pendapatan Asli Daerah; (b) Dana Perimbangan, dan (c) Lain-Lain Pendapatan. 8. Pajak. Kas merupakan alat pertukaran dan juga digunakan sebagai dasar pengukuran dalam akuntansi. Sumber - sumber penerimaan keuangan daerah juga dijabarkan dan dijelaskan dalam Undang-Undang No. Ketahui sumber-sumber tersebut di sini. Dengan. Si. gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. angka 15 bahwa pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang. 5. tangganya sendiri. Pasal 24 (1)yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD. Pajak Parkir 8. Lain-lain PAD yang sah, merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk 25 dalam kategori pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, jenis pendapatan ini 26 antara lain: 27 1). Selama periode 2001 – 2002, baru Kabupaten Gunungkidul dan Bantul saja yang sudah pernah melakukan pinjaman. sebagian besar anggaran belanja tak tersangka atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. 908. Dalam pembukuan nilai perolehan aset. Dengan demikianPajak Bumi Dan Bangunan Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Medan, 2018. Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (UU No 33 Tahun 2004). yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD. PENDAPATAN DAERAH BELANJA DAERAH PEMBIAYAAN DAERAH meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah danpenerimaanlainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambahekuitasyang merupakanhakdaerah. DANA TRANSFER KE DAERAH DALAM RUU HKPD: CATATAN KEBIJAKAN I. pajak daerah, b. Penerimaan negara bukan pajak. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pemerintah juga dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hibah. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas: 1. 301. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, adalah penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. 2. Kinerja pelaksanaan APBD dari sisi Pendapatan Daerah, mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan (DAPER) dan Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah. Adapun sumber pendapatan asli daerah terdiri. Pendapatan daerah diperoleh dari pajak (pajak provinsi dan pajak kabupaten/ kota), redistribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lainnya seperti hibah. ” Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. merupakan sumber penerimaan yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan dalam pembiayaan. Bidang keuangan merupakan suatu faktor yang penting dalam mengukur suatu daerah atas keberhasilan otonominya. Adapun sumber pendapatan asli daerah terdiri. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. ,M. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam. Pendapatan Asli Daerah (PAD) a. Dana darurat berfungsi sebagai cadangan dana yang siap digunakan saat kita menghadapi keadaan darurat, seperti kehilangan pekerjaan, krisis kesehatan, atau kejadian tak terduga lainnya. melaksanakan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan Dana Darurat. Oleh karena itu pembangunan. Adapun sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari: a. Pasal 23. (2) Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Dana Darurat sebagai belanja dalam APBD berdasarkan KAK dan rencana anggaran belanja. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan uang pada Bank yang telah ditunjuk, 2. 1. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang. 6. 2. 33 Tahun 2004, yang dimaksud dengan pendapatan asli - daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya. 6. d. Pajak Penerangan Jalan 6. Dana Darurat 3. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupibiaya-biaya yang sehubungan dengan aktivitas-aktivitas tersebut. Untuk penjelasan yang lebih lanjut, berikut ini adalah penjelasan beberapa sumber pendapatan daerah yang juga bisa dimasukkan ke dalam jenis-jenis peraturan daerah dalam hal penyediaan layanan. Retribusi daerah dibagi menjadi beberapa jenis seperti retribusi jasa uu, usaha, dan perizinan tertentu. Pemungutan pajak tanpa balas jasa timbal balik oleh pemerintah dan dapatDari berbagai sumber penerimaan daerah, pinjaman daerah belum dianggap sebagai potensi yang baik dalam pem-biayaan pembangunan. c. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan 11. Pendapatan ini juga merupakan Menurut UU no. merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus. Pendapatan berasal dari berbagai komponen seperti pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD dan pendapatan lain-lain yang sah. Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Sementara itu, penerimaan lain–lain yang sah merupakan penerimaan yang berasal selain dari PAD dan transfer pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang–undangan, seperti hibah, dana darurat, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, dan. (3) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Menurut Halim 2004:96-99 sumber pendapatan daerah adalah sebagai berikut: 1. Dana perimbangan/dana trans fer merupakan sumber pendapatan daerah yang bersumber dari transfer d anamelalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah. 00 . Pendapatan Asli Daerah atau PAD. 2. 7APBD memuat pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah. Apalagi ketika membahasa keuangan pemerintah di daerah. b. MAKALAH PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah Perbendaharaan Oleh: WIDI PUSPITA SARI C0E020009 Dosen Pengampu: Wirmie Eka Putra, S. Sumber Penerimaan Daerah . Setiap akhir bulan BUD menyusun laporan kas daerah yang menyajikan saldo rekening kas daerah di bank. daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah. 223 Sumber : Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabayadapat diartikan sebagai sumbangan yang diberikan oleh pendapatan PBB P2 terhadap besarnya PAD. Sumber-sumber devisa adalah kegiatan internasional yang berhubungan dengan transaksi keuangan antarnegara. Bahasa Indonesia diartikan sebagai “taksiran mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang diharapkan untuk periode yang akan datang”. penerimaan pemerintah daerah kepada masing-masing daerah kabupaten/kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan. Pengertian Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah meliputi: (a) Pendapatan Asli Daerah; (b) Dana Perimbangan, dan (c) Lain-Lain Pendapatan. Pos keuangan ini akan sangat bermanfaat ketika terjadi suatu hal tak. Dana yang berawal dari pendapatan APBN yang telah diperuntukan kepada daerah tertentu dengan maksud untuk bisa membantu mendanai kegiatan khusus yang juga merupakan urusan kepentingan daerah dan sesuai dengan yang ditetapkan. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. nonmigas (pertambangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan, dan sebagainya); b. PENCATATAN HIBAH Penerimaan hibah oleh Pemerintah daerah dicatat sebagai pendapatan hibah dalam kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah pada APBD. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah b. Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil. Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau pristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan Dana Darurat termasuk salah satu sumber penerimaan daerah. PAD 2. PAD diharapkan dapat menjadi salah satu sumber keuangan yang dapat dihandalkan dalam penyelengaraan otonomi. 16 Sebagai sumber utama pembiayaan pemerintahan Daerah, pendapatan daerah dapat dihasilkan melalui beberapa sumber yaitu:17 a. 3. Umumnya kegiatan penanggulangan bencana alam yang dilakukan meliputi perencanaan hingga penanganan dimulai saat sebelum bencana. diupayakan dapat menjadi penyangga utama dalam membiayai kegiatan pembangunan di daerah. -. kehutanan dapat dijadikan sebagai sumber penerimaan daerah. berikut ini adalah sumber-sumber dana dalam APBD: 1. Jenis-Jenis APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 1. Sumber penerimaan berdasarkan undang-undang ini adalah : 1. Pajak daerah yang diterapkan oleh pemerintah daerah, baik yang ditentukan oleh undang-undang pajak daerah maupun yang merupakan perluasan objek pajak pun juga beragam. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, adalah penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dana darurat dan penerimaan lainnyasesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Lain – Lain Pendapatan yang Sah. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah). Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No. penerimaan dari sumber daya alam: 1. uang tunai berupa kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia serta mata uang asing. Si dalam Jurnal Majalengka (2012) menyebutkanDana Bagi Hasil yang diperoleh pemerintah daerah diharapkan mampu untuk meningkatan alokasi Belanja Daerahguna meningkatkan pelayanan publik bagi daerah sebagai tujuan dari desentralisasi. sebagian besar anggaran belanja tak tersangka atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar. Berdasarkan UU NO. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan. migas (minyak bumi dan gas alam); 2. PAD merupakan sumber penerimaan daerah yang didapat dan digunakan sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki. Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu. Menurut data PBB nilai jual objek pajak tanah Rp800. penerimaan dari sumber daya alam: 1. I. Dalam literatur-literatur mengenai keuangan negara dan keuangan daerah, terdapat banyak ahli yang mengajukan definisi dan peristilahan yang pada akhirnya merujuk pada suatu konsep yang dikenal sebagai. Pendapatan ini merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah (Halim 2016). Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Penerimaan dari sektor Pajak ini sendiri dapat digunakan untuk sumber keuangan Negara dan keuangan daerah yang nantinya berfungsi sebagai dana untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat dan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan. Tahun 2004 dan UU No. Rasio Keuangan Daerah a. 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Daerah/bukti memorial Dana Darurat Keputusan Kepala Daerah. Lebih lanjut, Mardiasmo (2016) berpendapat bahwa pajak daerah berfungsi sebagai dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pendapatan berasal dari berbagai komponen seperti pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD dan pendapatan lain-lain yang sah. sesuatu yang digolongkan sebagia kas adalah sebagai berikut : 1. Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Dana perimbangan keuangan Pusat dan daerah merupakan mekanisme. - Retribusi Jasa Usaha. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pemerintah juga dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas. Pendapatan asli daerah; 2) Dana perimbangan; 3) Pinjaman daerah; dan 4). Hasil pajak Daerah; Hasil retribusi daerah; Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan; lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Memahami Akuntansi Kas pada Pemerintah Daerah: Akuntansi Kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Balai Diklat Keuangan Cimahi. Emergency fund atau dana darurat merupakan dana khusus untuk kebutuhan yang sifatnya tiba-tiba, penting, dan mendesak. 32 Tahun 2004 adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai. Sebagai salah satu potensi penerimaan daerah, dalam pemanfaatan dan pengelolaan. 3. pajak daerah; Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. uang melalui kas umum daerah yang menambah ekuitas dana yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh. kejadian yang tidak dapat diprediksi pada awal tahun anggaran;Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana. Khusus yang menyangkut peran akuntansi di SKPKD, ada dua fungsi yang dijalankan oleh SKPKD, yaitu: a. Dana Darurat termasuk salah satu sumber penerimaan daerah. 28. 2) Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu. 3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah adalah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lainpembangunan daerah. Fungsi pajak menjadi salah satu sumber pendapatan tanah air, bahkan merupakan sumber penerimaan terbesar negara yang berguna untuk melanjutkan pembangunan. Penerimaan piutang daerah merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari pelunasan piutang pihak ketiga seperti penerimaan piutang. 881. Pendapatan ini berasal dari hasil kekayaan dan juga potensi yang dimiliki pada setiap daerah tersebut. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber penerimaan daerah yang berasal dari sumber-sumber dalam daerah itu sendiri, dan dipungut berdasarkan undang-undangan yang berlaku. pendapatan asli daerah, meliputi:. Sesuai dengan UU No. 2. Dana cadangan daerah adalah dana yang disediakan dari sisa anggaran lebih tahun lalu dan atau sumber pendapatan daerah Pasal 1 angka 18 Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Keadaan luar biasa. 2 Dana darurat 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 32) Dana Perimbangan, merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DB H), Dana Alokasi Umum (DAU ), dan Dana Alokasi Khusus (DAK ). Pasal 2. maka perlu penyediaan dana dari. Pendapatan Asli Daerah merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, pendapatan asli daerah dipisahkan. Pendapatan Asli Daerah Sendiri. Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 1 di bawah dijelaskan tentang proporsi pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD terdiri dari : a. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari. asas Desentralisasi di daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-lain Pendapatan. dana bagi hasil; dana alokasi umum; dana alokasi khusus; dana darurat; retribusi daerah . 635. Pendapat yang sama dikemukakan Mardiasmo (2002) bahwa PAD adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak. Tujuan Penyusunan APBN. Barang daerah adalah semua barang milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sumber penghasilan dari pendapatan daerah dalam pelaksanaan suatu otonomi daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan. Hibah 2. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Daerah lebih besar dari tingkat pertumbuhan penerimaan Dana Perimbangan dan Lain-lian Pendapatan Daerah Yang Sah. 4. 3. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan yang terdiri atas Pendapatan Asli. Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD. Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan; 28 2). Penerimaan pinjaman daerah c. Dana Darurat termasuk salah satu sumber penerimaan daerah. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak ternilai harganya dan. E. 14. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana. Koreksi Pendapatan-LO 1.